| By Administrator,
on 13-06-2009 03:19
|
Views : 7 |
Favoured : 9 |
Published in : News, News |
Wajib Simpan Rekaman
SELURUH lembaga penyiaran di Kalimantan Barat wajib menyimpan bahan siaran, termasuk rekaman audio, video, foto dan dokumen sebagai arsip. “Tidak menutup kemungkinan rekaman itu menjadi alat bukti apabila ada tuntutan hukum,” ujar Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalbar, Syarif Muhammad Herry di Pontianak kemarin.
Menurut Herry, rekaman ini menjadi bukti ketika terjadi pelanggaran yang prosesnya terus dilanjutkan hingga ke meja hijau. Misalnya rekaman siaran kampanye pemilihan presiden di televisi maupun radio yang dimulai 2 Juni lalu. aat kampanye presiden, dibentuk Tim Pemantau KPID yang akan mengawasi dan menilai seluruh siaran terkait pelaksanaan kampanye tersebut. Peraturan yang digunakan dalam memantau siaran Pilpres mengacu pada UU No.32 tentang Penyiaran, UU 42/2008 tentang Pilpres, Pedoman perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
Hasil pemantauan akan dianalisis dengan melibatkan pengamat dan akademisi. Sebagai lembaga independen, KPI mengawasi pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye yang dilakukan lembaga penyiaran. ”Jika terjadi pelanggaran, bisa diambil tindakan. Buktinya ya melalui rekaman dari lembaga penyiaran,” ungkap Herry.oordinator Pokja Pemilu KPID Kalbar Sumarsono memprediksi frekuensi kampanye di televisi dan radio sangat banyak. Terbukti dengan efektifnya iklan partai dalam pemilu legislatif kemarin. Bentuk pengaturan kampanye di lembaga penyiaran meliputi pemberitaan, siaran langsung atau siaran tunda, siaran monolog, dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar, serta jajak pendapat,” jelas Sumarsono.
Sumber Pontianak Post
Last update: 16-06-2009 05:56
|
|
|
|
|
|
| By Administrator,
on 04-05-2009 06:20
|
Views : 16 |
Favoured : 17 |
Published in : News, News |
TV NASIONAL MISKIN SIARAN LOKAL
PONTIANAK-Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalbar Syarif Muhammad Herry meminta TV Nasional agar mengubah program siarannya dengan mememperkaya muatan local. Hal ini seiring dengan pemberlakuan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) yang akan dilaksanakan pada 28 Desember 2009 mendatang. Last update: 04-05-2009 06:24
|
|
| By Administrator,
on 10-04-2009 13:57
|
Views : 7 |
Favoured : 15 |
Published in : News, News |
Sistem Stasiun Jaringan: Desentralisasi Penyiaran yang Dinantikan Oleh Syarif Muhammad Herry ** Tidak hanya Presiden dan Wakil Presiden yang dinanti pada 2009, tahun ini juga menjadi tahun penentuan ‘nasib’ desentralisasi penyiaran ke daerah dengan Sistem Stasiun Jaringan. Kian kokoh atau malah melemah Last update: 10-04-2009 13:57
|
|
|
| By Administrator,
on 04-05-2009 06:13
|
Views : 7 |
Favoured : 15 |
Published in : News, News |
RELEASE KPID KALBAR PONTIANAK POST TANGGAL 23 APRIL 2009
PONTIANAK-Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalbar Syarif Muhammad Herry meminta TV Nasional agar mengubah program siarannya dengan mememperkaya muatan local. Hal ini seiring dengan pemberlakuan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) yang akan dilaksanakan pada 28 Desember 2009 mendatang. Last update: 04-05-2009 06:23
|
|
|
|
|
| By Administrator,
on 10-04-2009 13:55
|
Views : 11 |
Favoured : 16 |
Published in : News, News |
Penegakan Hukum dan Arena Kepentingan dalam Undang-undang Penyiaran Oleh : Faisal Riza* Kilas Balik Dinamika Penyiaran Setelah bergulirnya proses reformasi serta mengemukanya semangat untuk mewujudkan kebebasan pers di Indonesia, menjadi penting bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan regulasi atas hal tersebut. Setelah berhasil merampungkan Undang-undang No. 40 tahun 1999 Tentang Pers, maka kemudian kalangan DPR memandang perlu melakukan pengaturan di bidang penyiaran. Last update: 10-04-2009 14:01
|
|
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 Next > End >>
|
|
Page 1 of 2 |